Komplotan Pencuri Motor Diringkus Polisi, Incar Garasi dan Parkir Umum, Dijual Rp 4 Juta per Unit

Ditreskrimum Polda Jabar meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, total ada tujuh tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D. 

Menurutnya, tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya.

AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki serta AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian. 

Sindikat ini berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di daerah Karawang dan Kota Cimahi dari 18-21 Februari 2024. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.

"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci," ujar Jules Abast, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024). 

Setelah berhasil, pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.

"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," katanya.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved