Komplotan Pencuri Motor Diringkus Polisi, Incar Garasi dan Parkir Umum, Dijual Rp 4 Juta per Unit
Ditreskrimum Polda Jabar meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, total ada tujuh tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D.
Menurutnya, tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya.
AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki serta AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian.
Sindikat ini berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di daerah Karawang dan Kota Cimahi dari 18-21 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.
"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci," ujar Jules Abast, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).
Setelah berhasil, pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.
"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," katanya.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Polda Jabar Antisipasi Potensi Anarkisme di Ruang Digital, Harus Jadi Perhatian Serius Semua Pihak |
![]() |
---|
Nasib 4 Terdakwa Pembakaran Mobil Polisi Saat Hari Buruh di Bandung, Sudah Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Polda Jabar Mulai Selidiki Kasus Keracunan MBG, Bakal Awasi Lebih Ketat |
![]() |
---|
Polda Jabar Perjelas Duduk Perkara Video Viral Truk Diduga Dibegal di Jalan Soekarno Hatta Bandung |
![]() |
---|
Tanah Liat Itu Ternyata Bersisi Ekstasi, Modus Baru Peredaran Narkotika Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.