Oknum Kepsek Lecehkan Siswi
Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu
Eka Nandang Nugraha menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menginterograsi oknum PNS kepsek SD negeri yang melecehkan 10 siswinya di Sukabumi.
Akibat perbuatan bejatnya, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony. (*)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.