Polres Ciamis Bekuk 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 20 TKP, Ada yang Dijual Utuh, Ada yang Dibedah

Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNPRIANGAN.COM/AI SANI NURAINI
Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di Kabupaten Ciamis, dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23) diamankan di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UU (48).

Dalam aksinya tersebut, AW dan MJ berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, sementara pelaku UU sebagai penadah.

"Dua tersangka pemetik diamankan di wilayah Kota Banjar, dari situ dikembangkan terungkap ada 20 TKP yang diakui pemetik," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena, dan Kabag Ops Kurnia dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Tak Hanya Mencuri Motor, Lima Maling Ini Juga Embat 12 HP Samsung, Beraksi di 7 Lokasi di Purwakarta

Setelah dikembangkan oleh pihak Satreskrim, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian tersebut di Ciamis dan Banjar.

Adapun sepeda motor hasil curian yang diamankan oleh Polres Ciamis sebanyak 12 unit yang didominasi oleh motor matik.

"Seperti rekan-rekan lihat, 12 kendaraan yang diamankan ini belum sempat dijual. Tim lapangan masih mengembangkan karena baru 12 kendaraan yang diamankan ini adalah titik awal," ujarnya.

Pelaku MJ sebagai pemetik, beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.

Menurut AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya.

"Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis, ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya. Nah yang 12 ini masih menunggu dikirim ke pemesan," imbuhnya.

Adapun modus pelaku dalam mengambil kendaraan tersebut karena ingin menjualnya.

Ada yang COD dikirim ke tempat dan mereka juga berani menjual kendaraan dengan transaksi yang sifatnya teknologi melalui online.

"Kami akan kembangkan, pembelinya pun kami akan lakukan penyelidikan. Karena pernah membeli dengan COD harusnya pembeli waspada kendaraan dijual dengan harga miring tanpa dokumen," kata Akmal.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Dalam aksinya itu, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol dan mencuri motor yang bisa dilakukan kurang dari satu menit kendaraan bisa mereka ambil.

Baca juga: Kejar Pencuri Malah Sergap Suami Istri, Satreskrim Polresta Bogor Buka Suara Soal Salah Tangkap

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan maksimal hukuman tujun tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved