Pemilu 2024
Petugas KPPS di Kota Cirebon Tak Dapat Honor Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang, Begini Alasan KPU
Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut jadwal, PSU akan dilangsungkan pada 24 Februari 2024.
Tentang hal itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menyelesaikan tugasnya di proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu dipastikan akan kembali bekerja.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selaku induk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membentuk KPPS memastikan tidak ada honor tambahan untuk mereka.
"KPPS yang mendapatkan tugas untuk melakukan PSU itu tidak dapat honor lagi," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Selasa (20/2/2024).
Menurut Mardeko, hal ini disebabkan petugas KPPS masih dalam rentang masa kerja petugas dan biaya yang dialokasikan hanya untuk operasional seperti tenda dan konsumsi.
"Dikarenakan masih dalam rentang masa kerja," ucapnya.
Kata Mardeko, masa kerja petugas KPPS sendiri berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
"Artinya, masih memiliki waktu sehari sebelum masa kerja berakhir," jelas dia
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon merespons rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi dan Kejaksan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terkait usulan untuk mengadakan PSU di lima TPS.
Mardeko memastikan, lima TPS di wilayahnya akan melaksanakan PSU.
Kelima TPS yang menjadi fokus PSU adalah TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi, dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.
"Kami telah melakukan kajian bersama tim divisi hukum KPU Kota Cirebon," ujar Mardeko saat diwawancarai di kantornya, Senin (19/2/2024).
Hasil kajian menunjukkan adanya kekeliruan administrasi, seperti pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan lima surat suara.
"Demikian pula pemilih yang tidak memiliki surat keterangan pindah memilih diberikan surat suara atau diizinkan memilih, sehingga dianggap memang ada kekeliruan," ucapnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon memutuskan untuk melaksanakan PSU.
PSU akan dilakukan berdasarkan kondisi yang terjadi di masing-masing TPS.
"Misalnya, di TPS 02 (Kelurahan Kesambi), pemilih yang tidak membawa surat keterangan pindah memilih akan dilakukan PSU hanya untuk satu surat suara presiden," jelas dia.
Sementara itu, di TPS 27, PSU akan dilakukan secara lengkap untuk lima jenis surat suara.
Hal yang sama juga berlaku untuk TPS 05, 08, dan 17 di Kecamatan Kejaksan, dengan empat jenis surat suara.
"Pelaksanaan PSU di lima TPS tersebut akan digelar serentak pada tanggal 24 Februari 2024," katanya.
Mardeko mengharapkan partisipasi antusias dari masyarakat untuk hadir dan menyalurkan hak suaranya pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan di Kota Cirebon mendapatkan rekomendasi coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, yang menjelaskan alasan di balik rekomendasi tersebut pada Kamis (15/2/2024).
Menurut Devi, tim Pengawas TPS atau PTPS menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.
Misalnya di Kecamatan Kesambi, di TPS 02 Kesambi dan 27 Karangmulya, ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih.
"Ya, jadi kemarin dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan, bahwa tim Pengawas TPS menemukan 5 TPS yang terbagi di dua kecamatan, yakni Kejaksan dan Kesambi di Kota Cirebon."
"Rinciannya di Kecamatan Kesambi, ada di TPS 02 Kesambi, 27 Karangmulya," ujar Devi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (15/2/2024).
Sementara di Kecamatan Kejaksan, lanjut dia, ditemukan ketidaksesuaian di TPS 05 Kejaksan, 08 Kesenden dan 17 Kesenden.
Di sana, beberapa pemilih memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh menerima dan mencoblos kertas suara presiden dan wakil presiden, namun menerima 5 surat suara.
"Aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 menyatakan bahwa hal ini masuk kategori Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucapnya.
Devi menegaskan, kesalahan ini diduga terjadi di pihak penyelenggara di TPS tersebut.
Untuk memperbaikinya, jika rekomendasi tersebut diterima, petugas yang sama akan melakukan PSU dengan rekomendasi dari panwascam di 2 kecamatan tersebut yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Adapun menurut undang-undang, PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dilakukan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia. (*)
Gedung Kantor KPU Kota Cirebon
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.