Pemilu 2024

Petugas KPPS di Kota Cirebon Tak Dapat Honor Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang, Begini Alasan KPU

Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Gedung kantor KPU Kota Cirebon. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU). 

Di sana, beberapa pemilih memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh menerima dan mencoblos kertas suara presiden dan wakil presiden, namun menerima 5 surat suara.

"Aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 menyatakan bahwa hal ini masuk kategori Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucapnya.

Devi menegaskan, kesalahan ini diduga terjadi di pihak penyelenggara di TPS tersebut.

Untuk memperbaikinya, jika rekomendasi tersebut diterima, petugas yang sama akan melakukan PSU dengan rekomendasi dari panwascam di 2 kecamatan tersebut yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Adapun menurut undang-undang, PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dilakukan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia. (*)

Gedung Kantor KPU Kota Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved