Pemilu 2024

Petugas KPPS di Kota Cirebon Tak Dapat Honor Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang, Begini Alasan KPU

Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Gedung kantor KPU Kota Cirebon. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU). 

"Demikian pula pemilih yang tidak memiliki surat keterangan pindah memilih diberikan surat suara atau diizinkan memilih, sehingga dianggap memang ada kekeliruan," ucapnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon memutuskan untuk melaksanakan PSU.

PSU akan dilakukan berdasarkan kondisi yang terjadi di masing-masing TPS.

"Misalnya, di TPS 02 (Kelurahan Kesambi), pemilih yang tidak membawa surat keterangan pindah memilih akan dilakukan PSU hanya untuk satu surat suara presiden," jelas dia.

Sementara itu, di TPS 27, PSU akan dilakukan secara lengkap untuk lima jenis surat suara.

Hal yang sama juga berlaku untuk TPS 05, 08, dan 17 di Kecamatan Kejaksan, dengan empat jenis surat suara.

"Pelaksanaan PSU di lima TPS tersebut akan digelar serentak pada tanggal 24 Februari 2024," katanya.

Mardeko mengharapkan partisipasi antusias dari masyarakat untuk hadir dan menyalurkan hak suaranya pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan di Kota Cirebon mendapatkan rekomendasi coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, yang menjelaskan alasan di balik rekomendasi tersebut pada Kamis (15/2/2024).

Menurut Devi, tim Pengawas TPS atau PTPS menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.

Misalnya di Kecamatan Kesambi, di TPS 02 Kesambi dan 27 Karangmulya, ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih.

"Ya, jadi kemarin dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan, bahwa tim Pengawas TPS menemukan 5 TPS yang terbagi di dua kecamatan, yakni Kejaksan dan Kesambi di Kota Cirebon."

"Rinciannya di Kecamatan Kesambi, ada di TPS 02 Kesambi, 27 Karangmulya," ujar Devi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (15/2/2024).

Sementara di Kecamatan Kejaksan, lanjut dia, ditemukan ketidaksesuaian di TPS 05 Kejaksan, 08 Kesenden dan 17 Kesenden.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved