Pemilu 2024
Petugas KPPS di Kota Cirebon Tak Dapat Honor Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang, Begini Alasan KPU
Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut jadwal, PSU akan dilangsungkan pada 24 Februari 2024.
Tentang hal itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menyelesaikan tugasnya di proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu dipastikan akan kembali bekerja.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selaku induk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membentuk KPPS memastikan tidak ada honor tambahan untuk mereka.
"KPPS yang mendapatkan tugas untuk melakukan PSU itu tidak dapat honor lagi," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Selasa (20/2/2024).
Menurut Mardeko, hal ini disebabkan petugas KPPS masih dalam rentang masa kerja petugas dan biaya yang dialokasikan hanya untuk operasional seperti tenda dan konsumsi.
"Dikarenakan masih dalam rentang masa kerja," ucapnya.
Kata Mardeko, masa kerja petugas KPPS sendiri berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
"Artinya, masih memiliki waktu sehari sebelum masa kerja berakhir," jelas dia
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon merespons rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi dan Kejaksan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terkait usulan untuk mengadakan PSU di lima TPS.
Mardeko memastikan, lima TPS di wilayahnya akan melaksanakan PSU.
Kelima TPS yang menjadi fokus PSU adalah TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi, dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.
"Kami telah melakukan kajian bersama tim divisi hukum KPU Kota Cirebon," ujar Mardeko saat diwawancarai di kantornya, Senin (19/2/2024).
Hasil kajian menunjukkan adanya kekeliruan administrasi, seperti pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan lima surat suara.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.