Pemilu 2024

Petugas KPPS di Kota Cirebon Tak Dapat Honor Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang, Begini Alasan KPU

Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Gedung kantor KPU Kota Cirebon. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut jadwal, PSU akan dilangsungkan pada 24 Februari 2024.

Tentang hal itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menyelesaikan tugasnya di proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu dipastikan akan kembali bekerja.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selaku induk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membentuk KPPS memastikan tidak ada honor tambahan untuk mereka.

"KPPS yang mendapatkan tugas untuk melakukan PSU itu tidak dapat honor lagi," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Selasa (20/2/2024).

Menurut Mardeko, hal ini disebabkan petugas KPPS masih dalam rentang masa kerja petugas dan biaya yang dialokasikan hanya untuk operasional seperti tenda dan konsumsi.

"Dikarenakan masih dalam rentang masa kerja," ucapnya.

Kata Mardeko, masa kerja petugas KPPS sendiri berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

"Artinya, masih memiliki waktu sehari sebelum masa kerja berakhir," jelas dia

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon merespons rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi dan Kejaksan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terkait usulan untuk mengadakan PSU di lima TPS.

Mardeko memastikan, lima TPS di wilayahnya akan melaksanakan PSU.

Kelima TPS yang menjadi fokus PSU adalah TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi, dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.

"Kami telah melakukan kajian bersama tim divisi hukum KPU Kota Cirebon," ujar Mardeko saat diwawancarai di kantornya, Senin (19/2/2024).

Hasil kajian menunjukkan adanya kekeliruan administrasi, seperti pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan lima surat suara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved