Pemilu 2024

Perolehan Suaranya di Sirekap Turun, Caleg Tasik Riko Restu Wijaya: Penghitungan KPU Membingungkan

Riko Restu Wijaya juga mengambil contoh perolehan suara partai politik yang ikut berkontestasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Hermawan Aksan
Dokumentasi
Logo Pemilu 2024. Hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Tasikmalaya, caleg muda dari PPP, Riko Restu Wijaya, diketahui mengalahkan jumlah perolehan suara H Aslim SH MSi, Ketua DPRD petahana yang merupakan caleg dari Partai Gerindra. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Tasikmalaya, caleg muda dari PPP, Riko Restu Wijaya, diketahui mengalahkan jumlah perolehan suara H Aslim SH MSi, Ketua DPRD petahana yang merupakan caleg dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, berdasarkan data real count KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin 19 Februari 2024 pukul 17.00 WIB dengan suara yang masuk berasal dari 374 TPS atau 69,13 persen dari total 541 TPS, Riko Restu Wijaya sudah mengumpulkan suara terbanyak di Dapil 1 dengan perolehan 1.616 suara.

Namun, pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, dengan suara yang masuk berasal dari 376 TPS atau 69,50 persen dari total 541 TPS, perolehan suara Riko Restu Wijaya justru malah turun menjadi 1.513.

Riko Restu Wijaya sendiri menanggapi bahwa hasil penghitungan sistem KPU membingungkan.

“Saya, sebagai calon legislatif, mengacu pada formulir C1 yang ada di tiap-tiap TPS,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com saat dihubungi pada Selasa (20/2/2024).

Riko juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghiraukan hasil penghitungan KPU.

“Kalau hitungan yang ada di KPU kami hiraukan, karena memang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” tudingnya.

Tak hanya perolehan suara caleg, Riko juga mengambil contoh perolehan suara partai politik yang ikut berkontestasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Ada juga dari PSI, waktu awal-awal kan ada perolehan suara sampai 800 sekian, kemudian kan hasilnya menurun."

"Mungkin itu kesalahan teknis dari KPPS di tempatnya, karena itu langsung direkap kan tanpa validasi data yang ada."

"Kalau menurut saya begitu, jadi jangan mengacu ke sana sih (Sirekap KPU, Red),” ujarnya.

Riko juga mengungkap caranya sendiri dalam memantau perolehan suara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Untuk saya pribadi, penghitungan yang dilakukan oleh tim saya memakai formulir C1 daripada saksi-saksi partai yang ada di TPS masing-masing."

"Nah, itu kami input dari kecamatan-kecamatan tersebut. Dari situlah muncul angka yang riilnya,” kata Riko.

Sebagai tambahan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan perincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.

Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved