Pemilu 2024
Real Count Pemilu hingga Pukul 13.00: PDI-P Masih Teratas, Diikuti Golkar dan Gerindra
Hingga Jumat (16/2/2024) pukul 13.00 WIB, perolehan suara PDI Perjuangan (PDI-P) unggul sementara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hingga Jumat (16/2/2024) pukul 13.00 WIB, perolehan suara PDI Perjuangan (PDI-P) unggul sementara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut meraih 3.557.062 suara atau 16,83 persen.
Partai Golkar berada di urutan kedua, dengan perolehan 2.966.841 suara atau 14,04 persen.
Kemudian, berturut-turut Partai Gerindra meraih 2.646.692 suara atau 12,52 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2.265.777 suara atau 10,72 persen, Partai Nasdem 1.187.259 suara atau 8,6 persen, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.669.240 suara atau 7,9 persen.
Di urutan berikutnya, Partai Demokrat 1.581.307 suara atau 7,48 persen, Partai Amanat Nasional 1.393.310 suara atau 6,59 persen, Partai Persatuan Pembangunan 845.713 suara atau 4 persen, Partai Solidaritas Indonesia 633.209 suara atau 3 persen, dan Perindo 350.001 suara atau 1,66 persen.
Selanjutnya, Partai Gelora 267.517 suara atau 1,27 persen, Partai Hanura 242.877 suara atau 1,15 persen, Partai Buruh 229.940 suara atau 1,09 persen, Partai Ummat 201.902 suara atau 0,96 persen, PBB 164.055 suara atau 0,78 persen, Partai Garuda 155.597 suara atau 0,74 persen, dan PKN 143.112 suara atau 0,68 persen.
Jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 105.598 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 12,83 persen TPS.
Meski demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.