Pemilu 2024

Kapan Pengumuman Presiden dan Wakil Presiden Baru yang Terpilih pada Pilpres 2024? Simak Jadwalnya

Proses perhitungan suara Pemilu 2024 masih terus berlangsung, lantas kapan pengumuman hasil presiden dan wakil presiden terpilih?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas/Supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024---proses perhitungan suara Pemilu 2024 yang kemudian terus berlanjut hingga pada masa pengumuman. 

TRIBUNJABAR.ID - Proses perhitungan suara Pemilu 2024 masih terus berlangsung, lantas kapan pengumuman hasil presiden dan wakil presiden terpilih?

Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih sudah melaksanakan tahap pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat juga memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau dikenal dengan Pilpres.

Ada tiga pasangan calon yang bertarung pada kontestasi Pilpres 2024 ini.

Ketiga pasangan calon itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini, proses Pemilu 2024 masih berada pada tahap perhitungan suara.

Belum lagi, ada beberapa wilayah yang harus melaksanakan pemungutan suara susulan.

Adapun, masyarakat bisa mengetahui hasil perhitungan suara sementara melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu pemilu2024.kpu.go.id.

Lantas, kapan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024?

Baca juga: Viral Bayi Lahir saat Pemilu 2024 di Palembang, Diberi Nama M. Prabowo-Gibran, Dipanggil "Gemoy"

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya, pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Sementara itu, ketiga pasangan calon ini juga masih harus menunggu apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran.

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, syarat Pilpres satu putaran yakni salah satu paslon memperoleh 50 persen dari jumlah suara sah pemilih.

Selain itu, pasangan calon sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila Pilpres 2024 satu putaran, maka setelah pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian, apabila Pilpres 2024 dua putaran, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi pada 26 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah pemungutan suara selengkapnya:

Pemungutan dan penghitungan suara:

• Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

• Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu:

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 DPR RI di Bandung Raya Siang Ini, Golkar Kejar-kejaran dengan PKS

• Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

• Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

• DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

• DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

• Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

• Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Skenario 2 Putaran

Jika Pilpres 2024 mengalami dua putaran, maka jadwal pemilu akan berlanjut dengan tahapan berikut:

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

• Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

• Masa tenang: 23-25 Juni 2024. Pemungutan suara: 26 Juni 2024. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved