Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Abdul Jabbar Majid : Kelola Sampah Agar Tak Jadi Masalah

Anggota DPRD Jabar, Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabbar Majid melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Anggota DPRD Jabar, Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabbar Majid melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar, Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabbar Majid melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Sosialisasi dilakukan kepada warga di kampung Muara Tengah Rt 02/10, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Minggu 4 Februari 2024. 

Di sana, Abdul Jabbar Majid menyosialisasikan Perda No.1 Tahun 2016, Perubahan Atas Perda No. 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Menurutnya, sampah harus dikelola dengan baik. Misalnya, dengan dilakukan pemilihan sejak dari rumah tangga. 

Abdul Jabar Majid
Abdul Jabar Majid (istimewa)

"Sampah harus diurus dengan baik agar tidak menjadi masalah," ujar Abdul Jabbar Majid, Kamis (15/2/2024). 

Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara baik, kata dia, maka akan timbul sejumlah masalah.

"Masalah sampah yang sering muncul, kali penuh sampah, banjir, penyakit, bau polusi udara, lahan minim untuk penanganan sampah rumah tangga," katanya.

Di Kabupaten Bekasi sendiri, kata dia,ada beberapa tempat pengelolaan sampah milik Pemda Jabar yang dapat dimanfaatkan untuk mengolah sampah menjadi barang yang bermanfaat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved