Pemilu 2024

INNALILLAHI Anggota KPPS di Sukabumi Meninggal Dunia Tadi Malam, tidak Bertugas di Hari Pencoblosan

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan, korban meninggal dunia bukan saat bertugas di hari H pencoblosan.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Dok PPK Pabuaran
PPK dan Forkopimcam Pabuaran saat takziah ke rumah anggota KPPS yang meninggal dunia, Kamis (15/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 10, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia.

Korban bernama Baehaki (48), warga Kampung Pamipiran RT 25 RW 09, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran.

Anggota KPPS itu meninggal dunia tadi malam dan dimakamkan pagi tadi di TPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan, korban meninggal dunia bukan saat bertugas di hari H pencoblosan.

Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi karena sakit.

Di hari H pencoblosan kemarin, korban tidak bertugas di TPS karena sakit sudah beberapa hari sebelum pencoblosan.

"Jadi meninggalnya dia bukan bertugas pada saat pemungutan suara, jadi dia udah biasa anggota KPPS, emang dia masuk anggota KPPS, tapi sebelum hari H udah sakit, terus emang dia beraktivitas sama seperti biasa menyebarian undangan, dia katakan sakit pas malam sebelumnya, jadi pas hari H dia nggak diikutsertakan," kata Kasmin via telepon, Kamis (15/2/2024).

Kasmin menjelaskan, tugas korban di hari H pencoblosan digarap oleh anggota KPPS lain karena korban beristirahat di rumahnya.

"Jadi bingung mau diganti dia sudah di situ (masuk KPPS), jadi dia nggak diikutsertakan, jadi ada yang ngerangkap pekerjaan, jadi biar mengisi kekosongan tapi bukan meninggal di hari H, dia emang udah sakit, meninggalnya di perjalanan dari rumah ke rumah sakit, jadi sebelum hari H udah sakit, (meninggal) tadi malam, jadi dia nggak melaksanakan apa-apa di TPS," urai Kasmin.

Kasmin menegaskan, korban tidak ikut serta bertugas di TPS saat hari H pencoblosan kemarin.

"Jadi dia nggak mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara, jadi dia meninggalnya saat dilarikan ke rumah sakit, umurnya sekitar 48, 47-an."

"Justru meninggalnya saat perjalanan ke rumah sakit jadi meninggalnya di jalan menuju ke bunut. Jadi dari PPK-nya indikasi asam urat, ini baru perkiraan dari mereka soalnya kan dia trakhir pemeriksaan itu di bulan Desember 2023," ucap Kasmin.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pabuaran, Ade Aksan, membenarkan bahwa anggota KPPS itu meninggal dunia bukan di TPS karena tidak bertugas dengan dasar sakit.

"Itu kebetulan saya baru selesai takziah, sudah dikebumikan, tersampaikan bahwa almarhum itu meninggal di rumah bukan di pada hari H-nya atau hari Rabu tanggal 14, jadi karena posisinya beliau almarhum itu di SK-kannya selaku KPPS, jadi meninggal seakan-akan bahwa almarhum itu meninggal di hari Rabu," kata Ade Aksan.

"Padahal nggak, meninggalnya di rumah, jadi hari almarhum hanya bertugas dari mulai persiapan saja sampai administrasi surat undangan, pas hari H di-back up sama petugas lain karena sakit mendadak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved