Pemilu 2024

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 19:00 WIB, Pilpres Bisa 2 Putaran, Prabowo 51 Persen

Data KPU yang diambil pada pukul 19:00 WIB ini berarti terbuka potensi Pilpres 2024 digelar dua putaran.

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
Instagram @kpu_ri
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Pilpres 2024 bisa dua putaran jika menilik hasil real count KPU yang dirilis pada pukul 19:00 WIB. Namun, di rilis berikutnya pada pukul 20:00 WIB, Prabowo-Gibran kembali memimpin dengan 56 persen suara sehingga Pilpres 2024 kemungkinan tetap 1 putaran. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hasil real count atau hitung cepat resmi sementara dari KPU RI pada Kamis (15/2/2024) pukul 19.00 WIB, menempatkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 51,6 persen atau mengantongi 21,4  juta suara.

Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 31,9 persen atau 8,1 juta suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,4 persen atau 6,79 juta suara.

Perolehan ini berdasarkan suara masuk 44,34 persen.

Data KPU yang diambil pada pukul 19:00 WIB ini berarti terbuka potensi Pilpres 2024 digelar dua putaran.

Data Real Count Pilpres 2024 KPU pukul 19:00 WIB.

Prabowo : 51 Persen
Anies : 31 Persen
Ganjar : 16 persen

real count kpu 152
Hasil real count Pilpres 2024 KPU pada pukul 19:00 WIB memperlihatkan Prabowo-Gibran baru mendapatkan 51 persen suara.

Lalu apakah Prabowo-Gibran akan menang satu putaran jika menilik real quick count KPU hingga pukul 19:00 WIB tersebut?

Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.

Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

UU Pemilu Pasal 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved