Berita Viral
Belum Sepekan Bebas, Kakek Suyatno Terancam Duduk Lagi di Kursi Terdakwa Dugaan Curi Ayam Kades
Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Kakek Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum.
Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.
"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.
"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.
Baca juga: Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro
Potensi Tuntutan Balik
Sebelumnya diberitakan, adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.
Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.
"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.
Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.
Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.
"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.
Suyatno
bebas
terdakwa
mencuri ayam
pencurian ayam
kepala desa
Bojonegoro
Kepala Desa Pandantoyo
Siti Kholifah
viral
Sosok Aqil Wijaya Bocah SD yang Viral Diam-diam Bersihkan Musala Pulang Sekolah, Guru Tahu dari CCTV |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Minta Maaf, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Driver Ojol di Pontianak Patah Hidung usai Dipukul Oknum TNI, Keluarga Tak Mau Damai |
![]() |
---|
Viral, Seorang PNS Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintah hingga Pamer S2, Diskakmat Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.