Berita Viral

Belum Sepekan Bebas, Kakek Suyatno Terancam Duduk Lagi di Kursi Terdakwa Dugaan Curi Ayam Kades

Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa. 

TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa.

Kakek Suyatno merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, berhadapan dengan tudingan mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.

Disinyalir, ayam yang didapatkan dari guru spiritual itu memiliki harga Rp4,5 juta dan harus didapatkan dengan cara berpuasa selama 40 hari.

Setelah ditahan sejak 10 Januari 2024, Kakek Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum untuk membebaskan Suyatno.

Sehingga, status terdakwa pada Kakek Suyatno pun batal demi hukum.
Adapun, dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Kakek Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024). (Tribunnews)

Baca juga: "Belum Final" Alasan Jaksa Perkarakan Lagi Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades, Butuh Kepastian

Terancam Duduk Lagi di Kursi Terdakwa

Belum genap satu pekan menghirup udara bebas, Kakek Suyatno kini kembali terancam kembali ke kursi terdakwa.

Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hendak memperkarakan lagi kasus ini ke PN Bojonegoro.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Andi menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved