Bawaslu Jabar Pastikan Tak Boleh Ada Pembiaran Pelanggaran Pemilu: Kami Bahas Semuanya
semua laporan dan temuan terkait dugaan pemilu 2024 ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku, yakni maksimal 14 hari.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu, baik yang dilaporkan ataupun yang didapat berdasarkan temuan.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, mengatakan bahwa semua laporan dan temuan terkait dugaan pemilu 2024 ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku, yakni maksimal 14 hari.
"Kami bahas semuanya, kemudian dilihat apakah keterpenuhan semua syarat formil materiil ini juga mencukupi. Apabila ditemukan pelanggaran pidana dan syarat mencukupi kita register dan serahkan pada Gakumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan juga. Jadi tak ada pembiaran," kata Muamarullah di Bandung, Senin (13/2/2024).
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota Satpol PP di Garut yang diakuinya informasi awal berasal dari video, yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberi mandat pada Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Viral Video Surat Suara Pilpres 2024 Kondisinya Tercoblos di Arab Saudi, Bawaslu : Ini Agak Aneh
"Kami belum tahu awalnya itu sudah ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di Garut. Tapi begini, hasil temuan itu setelah dikaji, kami memberi mandat pada Garut untuk melakukan penelusuran. Jadi jangankan laporan, fenomenanya aja kita telusuri," ucapnya.
Meski proses yang dilakukan tidak bisa dikemukakan, kata dia, hasilnya terbuka dan bisa dilihat dalam laman web Bawaslu Jawa Barat yang bisa diakses bebas.
Terkait dengan film dokumenter Dirty Vote yang ditayangkan di media sosial yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kejanggalan, Muamarullah mengatakan tersebut bisa dinilai sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat untuk menjadi informasi tambahan mengenai pemilu 2024.
Namun, dia mengingatkan harus dilihat lebih dalam apakah ada ajakan untuk memilih kepada salah satu peserta pemilu baik secara vulgar ataupun tersirat.
"Ini mungkin yang menjadi objek yang harus diklarifikasi. Saya sih baru melihat trailernya, jika muatannya informasi soal bagaimana pemilu harus diselenggarakan. Bagaimana kemudian mekanisme harus ditegakan, hukum harus ditegakan, saya kira itu positif saja, terkecuali kalau misalkan sudah tendensius, arahnya misalkan ke arah tertentu," tuturnya.
Diketahui, dalam film tersebut, juga disebut bahwa telah terjadi dugaan pembiaran atas pelanggaran pemilu yang terjadi oleh lembaga yang berwenang dalam hal tersebut yakni Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Kesulitan Bersihkan APK, Saking Banyaknya yang Dipasang Peserta Pemilu
Bawaslu dalam film dokumenter tersebut dinilai tidak berani melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang disebut sangat jelas. Hal itu dinilai karena ada tekanan.
RPJMD Jabar Istimewa : Jalan Panjang Menuju Pertembuhan Ekonomi 7.95 Persen |
![]() |
---|
DPRD Jabar Dukung Pengesahan RUU, Tati Supriati Irwan: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Asuransi bagi Ojol, Petani, hingga Pedagang Asongan di Jabar dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Disdik Jabar Pastikan Sekolah Tetap Belajar Seperti Biasa, PJJ Hanya Parsial |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Kunker ke KBB dan Kabupaten Bandung, Soroti Layanan Publik hingga Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.