Sabtu, 9 Mei 2026

Kakek di Majalaya yang Tanam Ganja Mengaku Bukan Pemakai tapi untuk Obat Sesak Nafas

MTS mengaku, dirinya mendapatkan info dari temannya, bahwa ganja bisa menyembuhkan sesak nafas.

Tayang:
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Polisi menggelandang MTS (60) seorang Kakek yang menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya, yang berada di Desa Bojong Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. MTS saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang kakek yang menanam ganja di pekarangan rumahnya MTS (60), yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, beralibi untuk obat sesak napas.

Hal tersebut diungkapkan MTS (60), saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).

MTS mengaku, dirinya mendapatkan info dari temannya, bahwa ganja bisa menyembuhkan sesak nafas.

Tersangka MTS (60) di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024). Kakek setengah abad lebih ini nekat menanam pohon ganja di  rumahnya. Ia pun terpaksa harus menanggung risiko berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Tersangka MTS (60) di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024). Kakek setengah abad lebih ini nekat menanam pohon ganja di  rumahnya. Ia pun terpaksa harus menanggung risiko berhadapan dengan aparat penegak hukum. (Tribun Jabar/ Lutfi Ahmad Mauludin)

"Pas kebetulan ada temen saya juga yang ngasih bijinya. Setelah itu saya coba tanam, dan saya coba bakar (dihisap seperti rokok) bener sesak saya langsung hilang," ujar MTS, sambil tertunduk dengan tangan diborgol.

Lalu Kusworo bertanya setelah memakai ganja terus menghayal-menghayal, MTS mengaku, tidak merasa menghayal setelahnya menggunakan ganja.

Di rumah MTS, polisi mengamankan 20 pohon ganja, beserta satu pelastik biji kering bibit pohon ganja.

"Sebelumnya (menanam sendiri) saya bukan pemakai (ganja)," kata MTS.

Kini setelahnya diringkus Polisi, MTS mengaku menyesal, telah menanam ganja di pekarangan rumahnya.

"Cucu, dia sudah tahu, saya tanam ganja," katanya.

MTS mengaku, setelah menanam pada 2021 dengan jumlah 20 pohon ganja, tak tahu berapa kali ia memanennya.

"Kalau berapa kali manennya saya lupa, pokoknya yang kering langsung saya ambil dan dibakar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, karena tersangka memiliki, menyimpan, tanaman ganja dalam bentuk pohon yang ditanam lebih dari 5 batang, yakni ada 20 pohon.

"Maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ulUndang- undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun pidana penjara," ujar Kusworo.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved