Jangan Panik Kalau Tidak Dapat Undangan ke TPS, Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos

Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos. 

Editor: Giri
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos.  

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved