Jangan Panik Kalau Tidak Dapat Undangan ke TPS, Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos
Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos.
“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya"
Mengenal Payment ID, Sistem BI yang Pantau Transaksi Keuangan Warga RI, Akan Diuji Coba untuk Bansos |
![]() |
---|
Bawa Orang Tua ke TPS 07, Ai Bareng Didampingi Ade Sugianto Berikan Hak Suara di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Bawaslu 17 Tahun Kawal Pemilu, Pengawasan Efektif Mampu Tingkatkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum, Bisa Pakai NIK dan NISN, Lengkap Besarannya |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ada Kartu Sembako Rp200.000 Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.