Kronologi Perampokan dengan Senjata Api di Minimarket Indramayu, Pelaku Minta Top Up OVO Rp 14 Juta

Saat itu, pelaku masuk ke minimarket dan langsung melakukan penodongan kepada karyawan yang sedang berjaga.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Polisi saat melakukan olah TKP di minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disatroni perampok.

Pelaku menodongkan senjata yang diduga senjata api (senpi) kepada karyawan minimarket.

Dalam kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.650.000.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana, mengatakan, pelaku pun saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Terekam CCTV, Perampok yang Todongkan Senpi Saat Beraksi di Minimarket di Indramayu Diburu Polisi

"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, pelaku beraksi seorang diri," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (11/2/2024).

Agus menceritakan detik-detik perampokan yang terjadi pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 19.05 WIB kemarin.

Menurutnya, saat itu, pelaku masuk ke minimarket dan langsung melakukan penodongan kepada karyawan yang sedang berjaga.

Suasana saat itu sedang sepi dan wilayah setempat tengah diguyur hujan deras.

Lanjut Agus, pelaku lalu meminta kepada karyawan untuk top up Ovo senilai Rp 14 juta sambil menodongkan senjata yang diduga senpi.

Namun, karena terbatas limit, top up yang bisa dilakukan hanya Rp 500 ribu.

Pelaku pun kemudian meminta karyawan untuk mengeluarkan uang yang ada di kasir.

Uang senilai kurang lebih Rp 1,8 juta pun ikut digasak.

Selain itu, pelaku juga menggasak 39 bungkus rokok berbagai merek.

"Total kerugian yang dialami kurang lebih Rp 3.650.000," ucap dia.

Kasus ini sedang dalam penanganan polisi.

Pihak kepolisian, sejak menerima laporan, langsung menuju lokasi kejadian dan melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved