Kabar Seleb

Jawaban Tamara Tyasmara Disebut Tutupi Kasus Kematian Dante, Bersyukur Sang Kekasih Ditangkap Polisi

Begini jawaban Tamara Tyasmara yang ramai disebut menutupi kasus kematian sang anak, Raden Andante Khalif atau Dante

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron dan pemain FTV Tamara Tyasmara didampingi tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Begini jawaban Tamara Tyasmara yang ramai disebut menutupi kasus kematian sang anak, Raden Andante Khalif atau Dante.

Diketahui, Dante meninggal pada Sabtu (27/1/2023) di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur.

Teka-teki kematian anak Tamara Tyasmara itu perlahan sedikit terkuat setelah Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkan mantan kekasih Tamara, YA.

Baca juga: Sosok YA Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante,Diam & Menunduk saat Digiring Polisi

YA ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB.

YA juga telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menjadi dalang kematian Dante yang sempat dikabarkan tenggelam di kolam renang.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meski begitu, Tamara ramai disebut menutupi kasus kematian anaknya sendiri sebelum YA ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Tamara buka suara

Tamara Tyasmara membantah dirinya menutupi kasus meninggalnya sang buah hati untuk membela YA.

Ia mengatakan, dirinya tidak mungkin berdiam diri mengetahui Dante meninggal dunia.

Kini, ia juga mengaku telah melihat rekaman CCTV di kolam renang.

"Aku juga tadi sudah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkin lah aku tega aku diam aja, anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit," imbuh Tamara dikutip dari Kompas.com, Jumat.

"Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun," tambahnya.

Di sisi lain, Tamara yang mengetahui kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan Dante meninggal, juga mengaku tidak percaya.

Namun, Tamara berysukur karena sosok yang menyebabkan anaknya meninggal sudah ditangkap pihak berwajib.

"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah tertangkap," kata Tamara dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Tamara Tyasmara Akui Sempat Datangi Kolam Renang Sebelum Dante Tenggelam

Tamara saksikan rekaman CCTV

Rekaman CCTV detik-detik anak Tamara Tyasmara sebelum meninggal dunia akhirnya terungkap, ditenggelamkan YA, pacar Tamara Tyasmara
Rekaman CCTV detik-detik anak Tamara Tyasmara sebelum meninggal dunia akhirnya terungkap, ditenggelamkan YA, pacar Tamara Tyasmara (YouTube)

Tamara menyampaikan, ia sudah menyaksikan rekaman CCTV yang menunjukkan anaknya ditenggelamkan oleh YA.

Terkait hal tersebut, ia tidak mungkin tega membiarkan anaknya mendapat perlakuan jahat dari YA.

Tamara menambahkan, ia tidak berbicara ke publik karena ingin kasus kematian Dante dapat segera diselesaikan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa hal.

Di antaranya, bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.

Ia menambahkan, penyebab kematian Dante masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," jelas Wira.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved