Pemilu 2024

Masuki Masa Tenang Pemilu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Minta Semua Pihak Akhiri Pertengkaran

Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang yang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Februari 2024

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan setelah kampanye terakhirnya sebelum masa tenang di Kota Cirebon, Sabtu (10/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang.

Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Menyambut masa tenang, pesan menohok disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan saat kampanye terakhir sebelum memasuki masa tenang di Kota Cirebon, Sabtu (10/2/2024).

Dalam pernyataannya, Zulhas sapaan akrabnya, mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perdebatan politik dengan damai.

"Kampanyenya sudah selesai, (hari ini) terakhir. Semua sudah menyampaikan pikiran-pikirannya, Pak Prabowo dengan rendah hati dengan santun, dengan penuh kedamaian," ujar Zulhas.

Baca juga: Persiapan Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Ia juga mengungkapkan permintaan maaf kepada paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

Serta mengharapkan agar pertengkaran dan saling mencela antar-pihak diakhiri.

"Mari sekarang kita damai Pemilu-nya, kita akur kembali, damai kembali, karena masing-masing masyarakat sudah punya pilihan, kita tunggu saja tanggal 14 Februari 2024 mendatang," ucapnya.

Zulhas menekankan pentingnya persatuan di tengah perbedaan.

"Kita keluarga besar kesatuan Republik Indonesia, kita harus saling menghormati," jelas dia.

Dengan demikian, Zulkifli Hasan memimpin panggilan untuk mengakhiri perdebatan politik dan mengharapkan kedamaian serta persatuan menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Baca juga: Sesuai Tabligh Akbar Nurul Arifin Ajak Ibu-ibu Jaga Toleransi Jelang Masa Tenang & Saling Menghargai

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved