Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang, Tim Sukses dan Simpatisan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Memasuki masa tenang kampanye, tim sukses dan simpatisan calon legislatif (caleg) mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Memasuk masa tenang pemilu, simpatisan Venny Noveny, caleg DPRD Kabupaten Bandung Dapil 3 menurunkan alat peraga kampanye, Sabtu (10/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Memasuki masa tenang kampanye, tim sukses dan simpatisan calon legislatif (caleg) mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Penurunan alat peraga kampanye itu salah satunya dilakukan oleh simpatisan Venny Noveny, caleg DPRD Kabupaten Bandung Dapil 3.

Mereka menurunkan dan membersihkan baligo, spanduk serta alat peraga kampanye lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Koordinator tim sukses dan relawan, Oop Sopari mengatakan, total ada sekitar 23 baligo dan 56 umbul-umbul yang diturunkan oleh 43 anggota.

"Kegiatan ini merupakan tanggung jawab kami selaku tim pemenangan untuk mengakhiri masa kampanye pemilu 2024," ujar Oop, dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Ratusan Relawan di Cianjur Berangkat ke GBK Jakarta Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Menurutnya, belajar dari pemilu sebelumnya bahwa kurangnya kesadaran para kontestan dalam membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasangnya.

"Sehingga pada akhirnya malah menjadi beban pihak terkait seperti Satpol PP, Bawaslu bahkan masyarakat yang di wilayahnya masih terdapat banyak baligo yang belum diturunkan," ucapnya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 36, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pada masa tenang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, termasuk baligo, umbul-umbul, spanduk yang mengandung unsur kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi hingga hari pencoblosan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved