Terlibat Pembacokan, 4 Anggota Geng Motor di Cianjur Diamankan, Awalnya Nyerang Rumah Geng Lainnya

Satreskrim Polres Cianjur meringkus empat orang geng motor akibat melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang anggota geng motor lainn

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Foto Ilustrasi. Satreskrim Polres Cianjur meringkus empat orang geng motor akibat melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang anggota geng motor lainnya, Jumat (9/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur meringkus empat orang geng motor akibat melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang anggota geng motor lainnya, Jumat (9/2/2024).

Dari keempat pelaku yang diamankan itu, dua di antaranya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, ada lima orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Namun yang dapat diamankan empat pelaku, satu orang lainnya masih buron.

"Para pelaku yang diamankan ini dari kelompok geng motor GBR, sedangkan korban dari Moonraker," kata Tono pada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor Mabuk Hajar WNA Asal Korea di Bandung Barat, Kaca Mobil Dipecah

Aksi penganiayaan dan pembacokan tersebut lanjut dia, berawal ketika korban menyerang rumah salah satu pelaku.

Setelah itu kedua kelompok terindikasi akan saling serang.

"Sebelum kejadian kedua kelompok tersebut terindikasi akan saling sering antar anak buahnya, namun karena tidak sepadan senior-seniornya dipanggil. Korban juga ada di situ lalu tiba-tiba kelompok GBR datang dan langsung melakukan pembacokan juga pengeroyokan," kata dia.

Tono mengatakan, akibat aksi pengeroyokan dan pembacokan korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajahnya, hingga kondisinya kritis.
Sedangkan para pelaku langsung melarikan diri.

"Saat hendak diamankan keempat pelaku dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena berusaha melawan dan memukul anggota dengan keling," kata Tono.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Dia menambahkan, akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, kemudian Jo pasal 351 dan juga 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved