Kabar Seleb

Sosok YA Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante,Diam & Menunduk saat Digiring Polisi

Inilah sosok YA, kekasih Tamara Tyasmara tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Kompas.com
Inilah sosok YA, kekasih Tamara Tyasmara tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok YA, kekasih Tamara Tyasmara tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

YA dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Dante Sempat Muntah saat Berenang, Terlapor Diselidiki

Kekasih Tamara Tyasmara itu menumpangi mobil penyidik.

Ia tampak memakai kaus biru dengan celana jeans, kedua tangannya terlihat diborgol.

YA terus menunduk saat dibawa ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Orang yang menemani Dante saat berenang itu tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya kini telah menetapkan YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante di kolam renang.

"Betul (status YA tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, YA ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi mengatakan, YA berada di lokasi kejadian tewasnya Dante.

Rekaman CCTV diungkap

Raden Andante Khalif Pramudityo, putra satu-satunya dari pernikahan Tamara dengan Angger Dimas meninggal dunia.
Raden Andante Khalif Pramudityo, putra satu-satunya dari pernikahan Tamara dengan Angger Dimas meninggal dunia. (Instagram @tamaratyasmara)

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli.

Menurutnya, detail pemeriksaan forensik digital dari rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli.

"Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar Rovan.

Pada kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Sabtu (27/1/2024). Belum diketahui penyebab kematian korban.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved