Soal Pajak Hiburan Naik Asosiasi Industri Pariwisata Ajukan Uji Materi Beleid ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Darajat Arianto
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Uji materi yang diajukan ke MK terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Karena berdasarkan peraturan tersebut ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%.

Padahal selama ini, tarif pajak tersebut paling rendah 35?n paling tinggi 75%.

Hariyadi mengatakan, penerapan peraturan ini justru memperjelas diskriminasi pemerintah terhadap 5 sektor usaha tersebut jika dibandingkan usaha lainnya.

“Karena ini berisi tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu karaoke, diskotik, bar, club malam, spa atau mandi uap,” ujarnya saat ditemui Kontan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, jika memang kelima kategori usaha tersebut ingin dibatasi, pemerintah seharusnya tidak menekankan pada kenaikan tarif pajak namun secara perizinan.

“Kalau memang kategori usaha ini memang mau dibatasi, seharusnya bukan dari tarif tapi perizinan,” kata Hariyadi.

Kemudian, selama dalam proses gugatan GIPI ungkapnya juga akan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau terutama kepada anggotanya untuk membayar pajak sesuai dengan tarif terdahulu yaitu hanya sebesar 10%.

“Karena proses gugatan ini yang cukup panjang, dan karena kita ketahui sebentar lagi ada pemilu, MK pasti akan memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan pemilu. Jadi GIPI bakal sebar edaran agar anggotanya membayar pajak mengikuti pajak yang lama yaitu 10%,” jelas Hariyadi.

Ia menambahkan, dampak penetapan pajak yang tinggi dalam usaha hiburan akan berdampak pada kehilangan konsumen dan berakhir pada penutupan usaha.

Serta banyaknya pekerja di sektor hiburan yang akan kehilangan lapangan kerja.

Di sisi lain, dalam mengajukan Judicial Review tersebut Muhammad Joni selaku kuasa hukum dari pihak GIPI, pihaknya mendalilkan dengan 5 batu uji di UUD 1945 yaitu:

- Pasal 28 D 1 tentang kepastian hukum yang adil

- Pasal 28 I ayat 2 tentang larangan untuk tidak dilakukan tindakan diskriminatif

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved