Berita Viral
Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades
Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik kepala desa.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.
Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.
Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.
Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani memberikan menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Potensi Tuntutan Balik
Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.
Baca juga: AKHIRNYA, Kakek Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dibebaskan Hakim, Segera Pulang
Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.
"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.
Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.
Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.
"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.
"Tentu, ada kerugian materiil dan immateril akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.
Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.
Kisah Rosi, Santri Ponpes Al Khoziny 3 Hari Tertimbun Reruntuhan, Baca Istigfar hingga Tertidur |
![]() |
---|
Fakta-fakta SPPG Viral di Citatah Bandung Barat Cuci Ompreng MBG Pakai Air Kotor, Bakal Direnovasi |
![]() |
---|
Pemotor yang Viral Hentikan Bus di Ciwidey Muncul ke Publik, Minta Maaf: Mengurai Kemacetan |
![]() |
---|
Viral Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Anak SD di Ciamis, Minta Uang untuk Beli Rokok, Warga Marah |
![]() |
---|
Kasus Yai Mim Sampai ke Negara Tetangga? Ngaku Ditawari PM Malaysia Datuk Anwar Pindah Warga Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.