Sosok Abdul Wahab, Eks Kades di Karawang Tilap Dana Desa Rp221 Juta untuk Karaoke, Pecandu Narkoba

Mantan kepala desa bernama Abdul Wahab (42) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Abdul Wahab atau AW (42), Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia juga pecandu narkoba. 

Tetapi, pencalonannya itu gugur karena Abdul Wahab positif Narkoba.

"Tersangka juga sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, namun gugur karena positif narkoba," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (6/2/2023).

Berdasarkan pengakuan Abdul Wahab pada polisi, dirinya sudah menjadi pecandu narkoba bahkan sebelum menjadi kepala desa.

Setelah menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Abdul Wahab pun tetap mengkonsumsi narkoba.

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.

Modus Korupsi

Penyelewengan dana desa dilakukan Abdul Wahab melalui beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, setiap proyek itu dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi, yang ujung-ujungnya gagal rampung.

Baca juga: Ribuan Kades Girang Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode Sujud Syukur di Gerbang DPR: Semangat Bangun Desa

Beberapa proyek itu seperti pembangunan taman, plaza, jalan desa, hingga menara pandang yang fiktif.

Dilansir dari Kompas.com, selama proses pengungkapan korupsi ini, sejatinya ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang.

Mediasi tersebut telah berlangsung selama tiga kali.

Tetapi, selama itu pula, Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baiknya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.  

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved