Berita Viral
AKHIRNYA, Kakek Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dibebaskan Hakim, Segera Pulang
Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno (58) yang didakwa mencuri ayam milik kepala desa (kades) akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.
Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.
Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.
Penasehat hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mensyukuri keputusan Majelis Hakim PN Bojonegoro yang telah membebaskan kliennya tersebut.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami," tutur Hanafi di hadapan awak media, dilansir dari Surya.co.id, Rabu.
"Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami dibebaskan," sambungnya.

Baca juga: Saat Kakek yang Dituding Curi Ayam Kades Tertunduk di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan
Setelah sidang putusan ini, lanjut Hanafi, pihaknya bersama keluarga akan menjemput kakek Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro.
Kakek Suyatno yang kasusnya menyita perhatian masyarakat ini pun akan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, JPU Kejari Bojonegoro masih bisa melakukan perlawanan atas putusan hakim.
"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.
Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.
Ia dituding mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo yang bernama Siti Kholifah.
Lalu, ia dilaporkan oleh adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh ke polisi.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.
Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.
Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.
Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani memberikan menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Dituding Mencuri
Baca juga: "Kami Kedepankan Hati Nurani" Kata Kejari Bojonegoro soal Kasus Kakek Dituding Curi Ayam Kades
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.
Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.
Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah, dilansir dari TribunJatim, Kamis (25/1/2024).
"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.
Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.
Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.
Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.
"Tapi, dia (Suyatno) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Dibawa ke RS Pakai Motor, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.