OB di Cirebon Sudah Beli Tiket Pesawat untuk Kabur Setelah Aniaya Pimpinan Koperasi, Ini Tujuannya

RS (23), office boy (OB) yang menganiaya bos dan karyawan koperasi di Kabupaten Cirebon sudah berencana kabur ke Makassar setelah beraksi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
OB berinisial RS (23) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.,ID, CIREBON - RS (23), office boy (OB) yang menganiaya bos dan karyawan koperasi di Kabupaten Cirebon sudah berencana kabur ke Makassar setelah beraksi.

Akibat aksinya itu, satu karyawan koperasi meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024), mengatakan, target RS adalah HAN (28) yang merupakan kepala cabang koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Namun aksinya terpergok oleh karyawan lain, J, yang kemudian menjadi korban meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.

Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh HAN.

Pada Jumat (26/1/2024), RS memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar untuk melarikan diri setelah melakukan aksi.

"Dari Rabu atau lima hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi, HAN, karena mungkin sudah dendam."

Baca juga: TERKUAK, Ini Alasan OB Dendam sehingga Ingin Habisi Pimpinan Koperasi di Cirebon 

"Tapi sebelum itu, RS ini hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, untuk melarikan diri," ujar Sumarni saat didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa.

Setelah membeli tiket, RS mempersiapkan sebilah parang yang dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun. Dia menyimpan parang itu di tempat kejadian perkara (TKP).

Keesokan harinya, RS menyerang korban di ruang kerjanya, tetapi aksinya terpergok oleh karyawan lain.

Panik, RS membacok J dan kemudian HAN sebelum berusaha melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Karyawan Koperasi Cirebon: Seorang Meninggal, Tersangka Diamankan

Namun, RS berhasil diamankan oleh karyawan lain, termasuk karyawan yang menjadi korban.

Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat mengalami luka dan satu meninggal dunia.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi. Selain itu, HAN sering mengejek RS bau badan.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved