Senin, 18 Mei 2026

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon kepada Bawaslu Jabar

"Kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu"

Tayang:
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nandri Prilatama
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat (kiri) melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar, di Kota Bandung, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar, atas dugaan kejanggalan dalam kegiatan yang digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS pada 31 Januari 2024.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat saat di Bawaslu Jabar mengungkapkan pihaknya bersama TPD Jabar melaporkan KPU Cirebon bersama Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jabar. 

"Kami menduga KPU telah melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas," katanya di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Menteri Jokowi Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran di Cirebon, Minta Masyarakat Fokus Paslon 02

Ia menyebut, KPU Kabupaten Cirebon sudah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lainnya.

"Yang janggal, mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?” ujarnya.

Mereka pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada pemilu 2024.

Baca juga: Ganjar, Bansos Kewajiban Negara, Tidak Boleh Diklaim Pihak Tertentu

“Ketika kami baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,” katanya.

Kejanggalan semakin terasa, lanjutnya, karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar. Sehingga, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada pemilu 2024.

“Kegiatan itu tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” katanya.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Jabar Optimistis PPP Raih Suara di Cirebon-Indramyu Hingga Kursi di Senayan

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward menambahkan pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017. Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali.

"Kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu, karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara justru dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel, karena ini untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved