Kabar Seleb

Gugatan Pertama Sempat Dicabut, Siskaee Kembali Praperadilankan Kapolda Metro Jaya

Ade Safri berujar bahwa Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee itu.

Istimewa
Selebgram Siskaeee akhirnya harus dijemput paksa polisi di apartemen wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/1/2024) pukul 08.25. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar mengejutkan kembali dihadirkan oleh Selebgram Siskaeee.

Setelah ia menjalani pemeriksaaan kondisi kejiwaan di Polda Metro Jaya, tersangka film dewasa ini kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Siskaee juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Namun, gugatan dicabut kuasa hukum Siskaeee dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (29/1/2024).

Alasan pencabutan gugatan praperadilan, karena Siskaeee ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kali ini, pihak Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan memasukkan kembali materi penangkapan dan penahanannya dalam berkas perkara gugatan.

Pihak Polda Metro Jaya pun angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilakukan Siskaeee tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan lagi pihak Siskaeee.

Menurut Ade Safri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka.

"Ya dipersilakan ya. Itu hak konstitusional dari tersangka dan kami menghormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

 Ade Safri berujar bahwa Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee itu.

"Dan sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi, ya," 

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, membenarkan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024).

Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved