Buntut Bayar Uang Kuliah Bisa Pakai Pinjol di ITB, MUI Haramkan Pinjaman Pendidikan Berbunga
Adapun hukum pinjol sendiri, pada November tahun 2021 lalu, MUI mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline.
Alasannya, hal ini termasuk riba.
Hal ini merespons upaya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online untuk mencicil uang kulaih mahasiswa yang viral akhir-akhir ini.
Karenanya, khusus dalam konteks pembiayaan pendidikan, ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mendorong filantropi Islami berupa dana zakat, infak dan sedekah dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa.
"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," tuturnya dalam keterangannya tertulis, Minggu (4/2/2024.
Adapun hukum pinjol sendiri, pada November tahun 2021 lalu, MUI mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol.
Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama.
Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan jika terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Ijtima' Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.
Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
Pencemaran Lingkungan Akibat Pakan Masih Jadi PR Industri Akuakultur, Butuh Inovasi |
![]() |
---|
Dibuka Lowongan Kerja September 2025 di LPPOM MUI, Terbuka untuk Semua Jurusan, Daftar di Sini |
![]() |
---|
KM ITB Tegaskan Tak Hadir di Pertemuan Bersama Dedi Mulyadi di Gedung Sate: Kami dari Awal Menolak |
![]() |
---|
ITB Tetapkan Perkuliahan Secara Daring untuk Seluruh Kampus Mulai 1 Hingga 5 September 2025 |
![]() |
---|
Sesar Lembang Sebabkan Rentetan Gempa Bumi, Pakar ITB Dorong Pemerintah Beri Perhatian Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.