Digaji Rp 15 Juta Sebulan, 3 Pengiklan Judi Slot Lewat Live Streaming Ditangkap Polisi Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga orang tersangka berinisial TM (31), AM (24) dan DM (23) yang mempromosikan judi slot secara live streaming.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga orang tersangka berinisial TM (31), AM (24) dan DM (23) yang mempromosikan judi slot secara live streaming di media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, ketiga ditangkap di salah satu rumah di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 19.30 WIB, Minggu (28/1/2024) lalu.
"Sedikit saya sampaikan bahwa tiga orang tersangka ini modusnya adalah mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu flatform media sosial," ujar Tony kepada wartawan di Satreskrim, Kamis (1/2/2024).
Tony menjelaskan, TM merupakan seorang wiraswasta, sedangkan AM merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan DM adalah seorang mahasiswa.
AM dan DM berperan sebagai host dalam live streaming saat mempromosikan dua situs judi slot. Ketiganya mendapatkan gaji fantastis, dalam sebulan mereka dibayar Rp 15 juta.
"Jadi, terhadap 3 tersangka tersebut, dia mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak 15 juta perorang, setiap orang akan mendapatkan keuntungan 15 juta, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee lebih dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut," ucap Tony.
Ketiga tersangka itu sudah beraksi sekitar satu tahun dalam mempromosikan judi online, IRT yang berperan sebagai host saat live streaming promisi judi online itu menggunakan filter wajah sehingga terlihat seksi.
"Tidak, pakai pakaian biasa, jadi dia pakai ilustrasi IA, dia tidak memakai masker, mukanya difilter memakai ilustrasi IA," kata Tony.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti seperangkat komputer, dua speaker, satu mic, satu lampu ring dan tripod.
"Satu kamera, satu modem, satu HP merek OPP, HP merek invinix, HP Vivo, satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran rekening, uang tunai yang berhasil disita Rp 300 ribu," kata Ali.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun.
"Pasal atau ancaman hukuman yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dihukum dengan hukuman penjara paling lamanya 10 tahun, dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana dihukum penjara selama 10 tahun," ujar Ali Jupri. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
20 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2025 Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial atau Kartu Ucapan |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Datang Bulan Rabiul Awal 2025 Penuh Makna, Jadikan Status di Instagram & WhatsApp |
![]() |
---|
Kalina Ocktaranny Mendadak Viral Jualan Es Teler di Pinggir Jalan: Antrian Gak Berhenti |
![]() |
---|
LINK Live Streaming PSIM Yogyakarta vs Persib Bandung Sore Ini, Marc Klok Cs Punya Strategi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.