Anwar Usman Minta Dikembalikan Jadi Ketua MK, Ini Inti Gugatan Anwar Usman dan Respon MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).(*)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
PSI Tak Malu-malu Akui Ingin Jokowi jadi Ketua Dewan Pembina: Kita Semua Berharap |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Aksinya Dikecam Petinggi PSI: Memalukan! |
![]() |
---|
178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Eks Kabareskrim Polri Buka Suara Soal Ijazah Jokowi, Sebut Belum Terbukti Asli dan Dinyatakan Sah |
![]() |
---|
Kata Pengamat Politik Soal Ijazah Wapres Gibran Berpolemik, Sebut Presiden Prabowo Bisa Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.