Masih Ingat Almas Tsaqibbirru? Dulu ''Beri Jalan'', Kini Justru Gugat Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo yang kini jadi calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, digugat.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru kini menggugat Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Solo yang kini jadi calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, digugat.

Gugatan dengan penggugat Almas Tsaqibbirru muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap dia.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai isi laporan dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak, saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Baca juga: Ketum Golkar Airlangga Hartarto Sebut Prabowo-Gibran Bisa Menang di Atas 50 Persen di Jawa Barat

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, dia baru bersedia berkomentar.

“Karena ini, terus terang, harus jelas dulu," jelas dia.

SIPP Pengadilan Negeri Solo menyantumkan surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka

Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Di situ terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'wanprestasi'.

Baca juga: SOSOK Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa di Balik Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Januari 2024. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu. "Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucapnya.

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

Baca juga: "Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Dia mendampingi capres Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Kuasa Hukum Almas Tentang Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved