SOSOK Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa di Balik Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Almas Tsaibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Lalu siapa Almas?
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.
Baca juga: Hari Ini Putusan Sidang MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Salah yang Tinggal Sanksi Saja
Ia adalah sosok di balik gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Usai putusan tersebut, kini seorang Warga Negara Indonesia meski belum berusia 40 tahun namun pernah memimpin sebagai kepala daerah boleh mendaftar sebagai capres/cawapres.
Hal ini berpotensi merubah peta politik jelang Pemilu 2024.
Almas rupanya punya pengetahuan di bidang hukum yang mumpuni.
Almas ternyata merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Almas Tsaibbbirru
Almas Tsaqibbirru
Boyamin Saiman
sosok
batas usia capres dan cawapres
batas minimal usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sosok Haikal & Haezar, Kakak Adik di Bogor Viral Gantian Seragam Sekolah, Sikapnya Disorot Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Nyanyang, Legenda Persib Bandung yang Meninggal Dunia, Pernah Bawa Tim Juara Perserikatan |
![]() |
---|
Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Sosok Devon Kei Enzo Jadi Mahasiswa Kampus Top Australia di Usia 15 Tahun, Punya Prestasi Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.