SOSOK Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa di Balik Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Almas Tsaibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.

|
Editor: Ravianto
Andreas Chris/Tribun Solo
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Andreas Chris/Tribun Solo) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. (TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO)

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Lalu siapa Almas?

Almas Tsaqibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.

Baca juga: Hari Ini Putusan Sidang MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Salah yang Tinggal Sanksi Saja

Ia adalah sosok di balik gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Usai putusan tersebut, kini seorang Warga Negara Indonesia meski belum berusia 40 tahun namun pernah memimpin sebagai kepala daerah boleh mendaftar sebagai capres/cawapres.

Hal ini berpotensi merubah peta politik jelang Pemilu 2024.

Almas rupanya punya pengetahuan di bidang hukum yang mumpuni.

Almas ternyata merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved