Selasa, 19 Mei 2026

Jelang Pencoblosan 14 Februari, Panwascam Banjaran Minta Warga Terlibat Dalam Pengawasan Kampanye

Panwascam Banjaran, Kabupaten Bandung, meminta warga untuk turut aktif berpartisipasi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang menyisakan waktu 10 h

Tayang:
Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Panwascam Banjaran, Kabupaten Bandung, meminta warga untuk turut aktif berpartisipasi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang menyisakan waktu 10 hari. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Panwascam Banjaran, Kabupaten Bandung, meminta warga untuk turut aktif berpartisipasi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang menyisakan waktu 10 hari.

Pada 10 Februari, masa kampanye berakhir dan akan memasuki masa tenang selama 3 hari kemudian pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang berada di wilayah Banjaran. Masyarakat bisa berperan aktif, berpartisipasi dalam pengawasan kampanye," ujat Suyatno, Ketua Panwascam Banjaran, Selasa (30/1/2024).

Mereka mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan jelang pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.Karena itu, Panwascam Banjaran juga mengimbau agar pihak-pihak tertentu tetap netral.

“Kami mengimbau kepada ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk tidak terlibat dalam kapanye, kami juga menghimbau terkait dengan politik SARA, ujaran kebencian serta penyebaran HOAKS,” ujar Riki Wiguna Anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPHM).

Baca juga: “Karena Etika” Alasan Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi di Tengah Pencalonan Cawapres

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, ada pasal 280 ayat 1 dan 2 yang mengatur larangan kampanye dan larangn 11 pihak yang dilarang dilibatkan dalam kampanye.

“Kita sedang menghadapi tahapan kampanye dimana peserta pemilu khususnya di wilayah Kecamatan Banjaran melaksanakan berbagai metode kampanye, mulai dari tatap muka dengan mendatangi rumah warga juga dengan menyebar alat peraga kampanye,” ujar Usman Malawat anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)

Dia menambahkan, ada temuan pelanggaran yang ditemukan selama kampanye. Salah satunya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat tidak seharusnya. Saat ini, pelanggaran tersebut sedang ditangani.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved