DPO Kasus Robot Trading dengan Investasi Rp 1,2 T Sudah Ditangkap, Ada 3 Klub Bola yang Tersenggol

Meski begitu, Sentot belum menjelaskan lebih detil terkait kronologi penangkapan termasuk tempat persembunyian DPO tersebut.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan robot trading, Heri (tengah) melaporkan pemilik Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022). Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo yang sudah buron sejak 2022 lalu. 

Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. 

Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved