Suami Istri di Tasikmalaya Kompak Jadi Maling Motor, Terungkap Sang Pria Ternyata Seorang Residivis

Suami sitri kompak jadi pencuri sepeda motor.Sejoli suami istri ini bahkan telah melakukannya beberapa kali di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Tribun Jabar/ Aldi M Perdana
Salah seorang pelaku, J, tertunduk saat digelandang di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (25/1/2024). J bersama istrinya, o, kompak menjadi maling sepeda motor. Kedua pelaku yang berinisial J (28) dan O (26) kompak melakukan pencurian sepeda motor. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui bekerja sama dalam melakukan tindak kriminal.

Kedua pelaku yang berinisial J (28) dan O (26) kompak melakukan pencurian sepeda motor.

Sejoli suami istri ini bahkan telah melakukannya beberapa kali di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di parkiran tanpa palang pintu elektronik.

Namun aksi mereka tidak terlalu lama berlangsung.

Tindak kriminal sejoli ini akhirnya terendus Polres Tasikmalaya, sehingga keduanya diringkus setelah beraksi di dua tempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa upaya pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan kunci letter T atau kunci astag.

“Sebelum beraksi, sang istri atau tersangka O, mengantar suaminya (J) menggunakan sepeda motor mereka sendiri menuju lokasi sasaran,”

“Saat beraksi, tersangka O berperan mengawasi lokasi sekitar. Setelah tersangka J berhasil membawa sepeda motor curiannya, tersangka O kembali membawa sepeda motor milik mereka," kata Ridwan, Kamis (25/1/2024).

Sementara Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menambahkan bahwa tersangka J merupakan residivis yang kerap beraksi di sejumlah tempat dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi.

"Keduanya mengaku sudah berulang kali bekerjasama mencuri motor," ujar Bayu.

Dalam kasus dua tersangka ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci astag.

“Akibat perbuatannya, J dan O terancam kurungan tujuh tahun penjara,” kata Bayu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved