Masih Ada Subsidi Motor Listrik, Begini Cara Mendapatkannya, Termasuk Daftar Harga Terkini

Subsidi motor listrik masih berlangsung pada tahun 2024 ini. Program motor listrik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023

Editor: Darajat Arianto
Kontan/Carolus Agus
Subsidi motor listrik masih berlangsung pada tahun 2024 ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Subsidi motor listrik masih berlangsung pada tahun 2024 ini.

Program motor listrik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Namun kuota subsidi motor listrik tahun 2024 tidak sebanyak tahun lalu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan pengurangan kuota subsidi motor listrik dari 600.000 unit menjadi 50.000 unit pada tahun 2024. Pengurangan kuota subsidi karena penjualan motor listrik jauh dari target.

Karena itu, bisa disimak cara mendapatkan subsidi motor listrik 2024. Cek juga harga motor listrik Januari 2024, termasuk yang baru datang Polytron Fox S dan Honda EM1.

Dikutip dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Roda Dua (SISAPIRa), realisasi penyaluran motor listrik bersubsidi hingga 26 Desember 2023 baru mencapai 11.532 unit.

Jumlah itu masih jauh dari target penjualan motor listrik subsidi tahun 2023 yang mencapai 200.000 unit.

Padahal, pemerintah telah mempermudah syarat pembelian motor listrik bersubsidi yang mana masyarakat hanya perlu menunjukkan NIK KTP.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi berharap kelak kuota subsidi motor listrik dapat dikembalikan seperti semula.

Aismoli pun menilai salah satu penyebab rendahnya penyerapan subsidi motor listrik adalah persebaran dealer yang belum merata di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Aismoli menggagas adanya gerai pusat penjualan motor listrik yang dapat diisi oleh berbagai merek penerima subsidi. Gerai ini dapat disediakan di kota-kota yang belum terjangkau oleh motor listrik.

Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Cara mendapatkan subsidi motor listrik sangat mudah. Program subsidi motor listrik ini tidak memerlukan syarat yang berat.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP). Jangan lupa, siapkan juga uang untuk membeli motor listrik.

Ingat, satu KTP hanya berhak mendapatkan satu motor listrik subsidi. Artinya, jika Anda pernah membeli motor listrik bersubsidi, Anda sudak tidak bisa lagi membeli yang kedua.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved