Jumat, 10 April 2026

Janji dan Sumpah KPPS Dibaca Saat Pelantikan Hari Ini, Akan Bertugas Sebulan, Segini Gajinya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024  bekerja mulai hari ini, Kamis (25/1/2024).

Editor: Giri

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024  bekerja mulai hari ini, Kamis (25/1/2024).

Mereka akan bekerja selama sebulan, hingga 25 Februari 2024.

Sebelum bekerja, anggota KPPS akan dilantik pada hari ini.

Satu di antara susunan acara pelantikan KPPS 2024 adalah mengucapkan sumpah/janji untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dan jujur.

Berikut sumpah/janji KPPS Pemilu 2024.

Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024
 
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

  • Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Link PDF sumpah/janji KPPS 2024 dapat diunduh di SINI.

Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS 2024

  • Pembukaan: membaca bismillah.
  • Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
  • Menyanyikan lagu jingle Pemilu 2024
  • Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan KPPS Pemilu 2024: Serah terima SK secara simbolis
  • Ketua PPS atas nama Ketua PPS Kabupaten terkait kepada perwakilan anggota KPPS.
  • Pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS oleh Ketua PPS Desa terkait.
  • Sambutan-sambutan.
  • Menyanyikan lagu wajib Padamu Negeri
  • Doa
  • Penutup
  • Acara selesai, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat
     

Tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp 1,1 juta hingga Rp1,2 juta.

Kendati demikian, apabila Pemilu berlanjut di putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang sampai pemungutan suara selesai. (kompastv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved