Berita Viral

Viral Aksi Pemuda di Cakung Tega Aniaya Ayah yang Sudah Lansia di Depan Umum, Diteriaki Warga

Pelaku sempat mendorong tubuh ayahnya beberapa kali, menarik kerah baju, serta diduga memukul korban yang sudah tidak berdaya

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan -aksi penganiayaan yang dilakukan anak pada ayahnya sendiri itu terekam CCTV dan viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID, CAKUNG - Nasib pilu dialami seorang pria lanjut usia di Cakung, Jakarta Timur.

Di usianya yang sudah renta, pria tersebut jadi korbna penganiayaan oleh anaknya sendiri.

Bahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan anak pada ayahnya sendiri itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Aksi kekerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di tengah pemukiman pada Senin (22/1/2024) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Polisi Sudah Terima Laporan Korban Dugaan Penganiayaan di Bandung yang Viral, Berawal Acungkan Jari

Pelaku sempat mendorong tubuh ayahnya beberapa kali, menarik kerah baju, serta diduga memukul korban yang sudah tidak berdaya hingga membuatnya tersungkur ke aspal jalan.

Tindak penganiayaan itu baru berhenti saat sejumlah warga di sekitar lokasi menegur dan meneriaki pelaku.

Namun bukannya sadar, usai diteriaki warga pelaku seolah tak menunjukan tanda-tanda penyesalan.

Pemuda itu hanya mengangkat tubuh ringkih korban, dan diduga menyeretnya menjauh dari lokasi kejadian.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra pun membenarkan adanya tindakan penganiayaan itu.

Ia menyebut, penganiayaan dalam video yang beredar dipicu karena pelaku kesal dengan korban yang sudah pikun.

"Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah," kata Panji saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).

Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban.

Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.

"Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"

"Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum)," ujarnya.

Baca juga: Sosok Majikan Jahat Ibu-Anak Aniaya Dua ART di Lampung, Berstatus ASN, Terancam Hukuman Dipenjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved