Rumah Sudah Dikepung Polisi, Bandar Narkoba di Buleleng Malah Lolos Lewat Atap Tetangga

Widwan menyebutkan bahwa upaya penangkapan terhadap Joko sempat dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, Minggu (21/1/2024).

net
Ilustrasi narkoba 

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada usai membeli satu paket sabu seberat 0,26 gram dari Joko.

"Mereka beli seharga Rp400 ribu dari Joko," ucapnya.

Kini Akram dan Rusman telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved