Guru PNS yang Nyanyi Dukung Prabowo di Tasikmalaya Tidak Melanggar Pidana Pemilu, kata Bawaslu
Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang guru berstatus PNS di SD Negeri 3 Gobras, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sempat ramai jadi perbincangan, lantaran dirinya secara terang-terangan menyanyikan lirik yang mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada dua pekan lalu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya segera mendalami kasus tersebut, dan hasilnya, guru yang berinisial IN tersebut tidak terbukti adanya unsur pidana pemilu.
“Kajian dugaan pelanggaran ini digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu. Hasilnya, dalam kasus IN, tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Jumat (19/1/2024).
Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.
“Itu terkait dilarangnya seorang aparatur sipil negara dalam mendukung calon presiden baik saat maupun setelah masa kampanye,” jelas Zaki.
Hal tersebut diputuskan setelah pihaknya memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya bahwa IN tidak terdaftar ke dalam tim kampanye pasang capres manapun.
“Maka dari itu, kami melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN, karena ini pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sedang kami tidak ada wewenang terkait hal tersebut,” lengkap Zaki.
Diketahui juga, tambahnya, surat tersebut ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, BKN, serta Pj WalinKota Tasikmalaya.
“Surat rekomendasi itu sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024),” jelasnya.
Zaki juga mengungkap, bahwa terdapat 4 pelanggaran dalam Pemilu, yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran undang-undang lainnya.
“IN ini diduga melanggar yang terakhir, yakni pelanggaran undang-undang lainnya. Sedang sanksi-nya nanti ditentukan oleh Komisi ASN,” pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Seorang guru SD di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat secara terang-terangan mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video dukungannya tersebut sempat viral di media sosial, lantaran guru yang berinisial IN itu diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri kemudian mengungkap bahwa dirinya akan bernyanyi lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.
"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," ujarnya dalam video tersebut.
Bahkan, pada potongan lagu tersebut, ada lirik ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran.
“Mari coblos Prabowo-Gibran, nomor 2 janganlah lupa. Mari coblos Prabowo-Gibran, Februari tanggal 14,” senandungnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk merespons hal tersebut.
“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (8/1/2024).
Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.
“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.
“Menurut pengakuan Kepala Sekolah dan IN-nya sendiri, bahwa beliau memang berstatus sebagai ASN,” lanjutnya.
Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.
“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Penikihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Kakanwil HAM Jabar : Guru Sebagai Profesi Panggilan Nurani |
![]() |
---|
Empat Pelajar Asal Kota Tasikmalaya Jadi Wakil Indonesia di Ajang ESI 2025 Abu Dhabi |
![]() |
---|
Sosok Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Raih Banyak Penghargaan |
![]() |
---|
Daftar Tim Reformasi Polri Dibentuk Kapolri, Terdiri dari Susunan 52 Perwira Tinggi hingga Menengah |
![]() |
---|
Jokowi di Balik Perintah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Disebut Taktik, PDIP Singgung Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.