Guru PNS yang Nyanyi Dukung Prabowo di Tasikmalaya Tidak Melanggar Pidana Pemilu, kata Bawaslu

Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Jumat (19/1/2024). 

"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," ujarnya dalam video tersebut.

Bahkan, pada potongan lagu tersebut, ada lirik ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran.

“Mari coblos Prabowo-Gibran, nomor 2 janganlah lupa. Mari coblos Prabowo-Gibran, Februari tanggal 14,” senandungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk merespons hal tersebut.

“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (8/1/2024).

Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.

“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.

“Menurut pengakuan Kepala Sekolah dan IN-nya sendiri, bahwa beliau memang berstatus sebagai ASN,” lanjutnya.

Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.

“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.

Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Penikihan Umum (Pemilu).

“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved