Zulhas Panggil Caleg PAN yang akan Jual Ginjal untuk Kampanye, Sudah Utus Kader ke Bondowoso
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) segera memanggil calong anggota legislatif mereka, Erfin Dewi Sudanto.
TRIBUNJABAR.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) segera memanggil calong anggota legislatif mereka, Erfin Dewi Sudanto, untuk mengklarifikasi pernyataannya soal rencananya menjual ginjal untuk dana kampanye.
Erfin, caleg nomor urut 09 yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, dan Wonosari, sebelumnya mengatakan akan menjual ginjalnya mengingat tingginya dana yang dibutuhkan untuk merebut satu kursi DPRD.
“Ini masih kami selidiki,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Zita Anjani, kepada Tribun Network, Rabu (17/1).
Zita juga meminta kader PAN yang mengetahui Erfin agar melaporkan langsung kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait masalah yang dihadapi. Dia pun meminta agar caleg berusia 48 tahun itu tidak sampai menjual ginjalnya.
Baca juga: Sosok Erfin Caleg Bondowoso Viral Rela Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Sebut Demi Mengabdi
“Jangan dijual ginjalnya, lapor Pak Ketum dulu, ada caleg butuh bantuan,” ujar Zita, yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
Terkait caleg dari PAN yang berencana menjual ginjal untuk dana kampanye, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga akrab disapa Zulhas mengaku akan mengundangnya untuk bertemu langsung. Zulkifli bahkan sudah mengutus kadernya menjemput Erfin Dewi Sudanto di Bondowoso.
“Kita akan bantu agar dia terpilih jadi anggota DPRD,” ujar Zulhas.
Erfin berasal dari Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Sebelum memutuskan nyaleg, Erfin pernah menjadi Kepala Desa Bataan periode 2007-2013. Namun, kondisi perekonomian Erfin kini tengah terpuruk sehingga tak punya cukup modal untuk berkeliling menemui konstituen.
Baca juga: Ada Caleg Nekat di Bondowoso, Berniat Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye Pemilu 2024
Erfin mengaku sudah mendapat restu menjual ginjal dari istri dan anaknya. Dia juga telah membuat surat pernyataan bermaterai yang ia tandatangani bahwa dirinya siap menjual satu di antara dua ginjalnya.
"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," ujar bapak dua anak itu.
Dia bahkan sudah mempromosikan bahwa dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya, dan siapa saja yang berminat bisa segera menghubunginya.
Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Erfin. "Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," imbuhnya.
Selama ini Erfin membuat banner dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya. Dirinya berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya. Beberapa baliho Erfin sudah terpampang di beberapa tempat di Bondowoso untuk mempromosikan bahwa ia maju menjadi caleg.
Penegakan Hukum
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menilai pernyataan Erfin Dewi Sudanto akan menjual ginjal untuk dana kampanye hanya bagian dari gimmick. Menurutnya, cara-cara membuat sensasi bagian dari halusinasinya agar namanya semakin dikenal sehingga memperoleh suara.
“Saya melihatnya itu hanya gimmick untuk menarik konstituen karena secara logika kita tahu penjualan ginjal perbuatan yang dilarang dan sebuah pelanggaran hukum,” kata Trubus kepada Tribun Network, kemarin.
Trubus meyakini caleg tersebut tahu bahwa penjualan ginjal dilarang sehingga pernyataannya itu hanya semata-mata mencari sensasi dan simpati. Dari sensasi dan simpati itu, caleg Erfin berharap dapat mendulang suara melebihi dari yang diharapkan.
Magister Ilmu Hukum tersebut memandang ada pelanggaran hukum yang dilakukan kader PAN tersebut.
“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.
Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu. Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.
“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Dalam tahun politik, ujar Trubus, sangat wajar banyaknya sensasi yang dibuat untuk mencari dukungan. Selama sensasi itu tidak melanggar aturan boleh saja, tetapi cara-cara ilegal perlu juga ada penindakan hukum.
“Dalam kasus penjualan ginjal aparat penegakan hukum harus proaktif, kepolisian saya berharap bisa segera memproses karena itu bagian dari informasi menyesatkan,” ujarnya.(tribun network/reynas abdila)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Kampanye Edukasi Kesehatan "Tenang untuk Menang 2025" Cegah Kanker Leher Rahim |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Beredar Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Tim Kampanye 2014 Terseret, Rismon Sianipar: Real |
![]() |
---|
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye “Gas Gas Gas Menangnya Ngegas” |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kecelakaan Sound Horeg Roboh Timpa Anak-anak di Bondowoso, Korban Ungkap Kesaksian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.