Zulhas Panggil Caleg PAN yang akan Jual Ginjal untuk Kampanye, Sudah Utus Kader ke Bondowoso

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) segera memanggil calong anggota legislatif mereka, Erfin Dewi Sudanto.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga akrab disapa Zulhas mengaku akan mengundangnya untuk bertemu langsung. Zulkifli bahkan sudah mengutus kadernya menjemput Erfin Dewi Sudanto di Bondowoso. 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menilai pernyataan Erfin Dewi Sudanto akan menjual ginjal untuk dana kampanye hanya bagian dari gimmick. Menurutnya, cara-cara membuat sensasi bagian dari halusinasinya agar namanya semakin dikenal sehingga memperoleh suara.

“Saya melihatnya itu hanya gimmick untuk menarik konstituen karena secara logika kita tahu penjualan ginjal perbuatan yang dilarang dan sebuah pelanggaran hukum,” kata Trubus kepada Tribun Network, kemarin.

Trubus meyakini caleg tersebut tahu bahwa penjualan ginjal dilarang sehingga pernyataannya itu hanya semata-mata mencari sensasi dan simpati. Dari sensasi dan simpati itu, caleg Erfin berharap dapat mendulang suara melebihi dari yang diharapkan.

Magister Ilmu Hukum tersebut memandang ada pelanggaran hukum yang dilakukan kader PAN tersebut.

“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.

Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu. Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.

“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.

Dalam tahun politik, ujar Trubus, sangat wajar banyaknya sensasi yang dibuat untuk mencari dukungan. Selama sensasi itu tidak melanggar aturan boleh saja, tetapi cara-cara ilegal perlu juga ada penindakan hukum.

“Dalam kasus penjualan ginjal aparat penegakan hukum harus proaktif, kepolisian saya berharap bisa segera memproses karena itu bagian dari informasi menyesatkan,” ujarnya.(tribun network/reynas abdila)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved