Kabar Seleb

Pelaku Penyebar Video Syur Divonis, Rebecca Klopper Berterima Kasih Kepada Pihak yang Berwajib

Rebecca berterimakasih kepada pihak berwajib karena sudah menangkap orang yang telah menyebarkan video syur 47 detik yang viral di media sosial.

Kompas.tv
Rebecca Klopper minta maaf soal video syur mirip dirinya, pengacara angkat bicara soal kebenaran 

TRIBUNJABAR.ID - Vonis bagi pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper sudah dijatuhkan majelsi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Sementara korban dari pelaku, Rebecca Klopper, mengaku legowo melihat vonis terdakwa Bayu Firlan.

"Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi (kuasa hukum Rebecca) aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (18/1/2024)

Rebecca berterimakasih kepada pihak berwajib karena sudah menangkap orang yang telah menyebarkan video syur 47 detik yang viral di media sosial.

"Aku berterimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak," kata Rebecca Klopper.

Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper menyatakan hal yang sama dengan kliennya, ia akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib.

"Kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum," ucap Sandy Arifin.

Soal putusan hakim, pihaknya merasa jika seluruhnya sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, BF merupakan admin akun X Dedekkugem yang menyebarkan video syur 47 detik diduga Rebecca Klopper.

Bayu menjual video syur 47 detik wanita diduga Rebecca Klopper seharga Rp225 ribu per video.

Video syur itu sempat menggemparkan publik karena wanita didalamnya sangat mirip dengan mantan kekasih Fadly Faisal itu.

Adapun, BF sempat meraup keuntungan mencapai RP17 Juta dari konten video syur tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved