Jumat, 17 April 2026

''Minimal Lepas Jabatan,'' Kasad Jenderal Maruli Bicara Sanksi bagi TNI yang Tak Netral di Pemilu

Maruli menegaskan, prajurit TNI AD yang didapati tidak netral di Pemilu 2024 akan disanksi dengan pelepasan jabatan alias diberhentikan

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, ia memastikan sanksi lepas jabatan akan diberikan kepada prajurit yang tidak netral di Pemilu 2024 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI AD netral di Pemilu 2024.

Maruli mengatakan, pihaknya melakukan deklarasi Pemilu damai bersama stakeholder terkait, termasuk menegaskan netralitas TNI AD di Pemilu 2024.

"Wah itu sudah berulang-ulang saya sampaikan, kita netral, jadi kita kan dari sejak awal sudah sampaikan dan netral ya, kita komitmen bersama-sama semua stakeholder masyarakat untuk melaksanakan Pemilu damai, jadi teman-teman media juga Pemilu damai, Pemilu damai, sudahlah, kita jadi kali ini betul-betul pesta demokrasi," ujar Maruli kepada wartawan saat meninjau Hanpangan Kostradi di Neglasari, Sukabumi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: "Kini Kami Dapat Penghasilan" Kata Warga Neglasari Sukabumi tentang Program Hanpangan TNI AD

Maruli menegaskan, prajurit TNI AD yang didapati tidak netral di Pemilu 2024 akan disanksi dengan pelepasan jabatan alias diberhentikan sebagai anggota TNI AD.

"Sanksi itu pasti, dia perorangan saja tidak boleh, apalagi kalau pakai struktural. Terutama kan orang beranggapan dia pakai struktural, itu setelah kita ada laporan kita cek, ya nggk akan lama lah lepas jabatan, pasti itu, minimal itu lepas jabatan, tapi nanti ada lagi aturan-aturan hukumnya," ucap Maruli.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved