Pemuda yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ternyata Lulusan SMP, Pendukung Siapa? Pelaku Lain Menyerah

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Editor: Ravianto
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
AWK buruh angkut di Pasar Jember yang mengancam menembak Anies Baswedan saat ditangkap dan digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, PROBOLINGGO - Terungkap sudah siapa pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak Anies Baswedan saat live TikTok beberapa waktu lalu.

Pemilik akun itu adalah AWK, pemuda 24 tahun dari Probolinggo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (24), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).

AWK adalah tersangka lain yang ditangkap setelah mengancam menembak Anies Baswedan.

Selain AWK, ada RA yang mengunggah hal serupa di akun @rifanariansyah dan sudah ditangkap di Kalimantan.

AWK sendiri adalah pemilik akun @calonistri71600, yang melontarkan ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial TikTok.

Pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak kepala Anies Baswedan.
Pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak kepala Anies Baswedan. (X@blackshark7890)

Dalam sebuah unggahan, akun dengan nama "Berjuang untuk Prabowo" itu berkomentar "Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?".

Hal tersebut lantas menuai sejumlah reaksi dan menghebohkan jagat maya.

Atas perbuatannya itu, AWK ditangkap di Jember pada Sabtu (13/1/2024).

Kini mulai terungkap apa sebenarnya motif AWK menulis komentar bernada ancaman pada capres 2024 itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik, konten narasi komentar yang disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok milik Anis Baswedan dilatarbelakangi spontanitas.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Akibatnya, lanjut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Mengenai sosok latar belakang tersangka. Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved